Sejarah Perumusan
Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia
I.
Pembentukan BPUPKI
Dimulai dengan dibentuknya
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh Pemerintah
Jepang dengan tujuan untuk meyakinkan bangsa Indonesia, bahwa kelak Jepang akan
memberikan Kemerdekaan untuk Indonesia. Tugas BPUPKI sendiri adalah menyelidiki
dan mengumpulkan usul-usul yang selanjutnya dikemukakan kepada Pemerintah
Jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 28 April
1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI yang diadakan di Gedung Cuo Sangi In,
Pejambon, Jakarta.
Susunan pengurus BPUPKI adalah sebagai berikut:
Ketua : Dr. Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : Raden Panji Soeroso
Ketua Muda : Ichibangase (anggota luar biasa, orang Jepang)
Anggota : 60 orang
A. Sidang pertama BPUPKI
Dilaksanakan pada : 29 Mei - 1 Juni 1945
Dalam sidang pertama BPUPKI membicarakan mengenai
rancangan dasar negara Indonesia, jika sudah merdeka. Ada 3 tokoh yang
mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia, antara lain.
1. Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, beliau mengajukan usul
mengenai dasar negara yang terdiri atas 5 hal, yaitu :
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
2. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, beliau juga mengusulkan lima
dasar negara, yaitu:
Paham negara persatuan
Perhubungan negara dan agama
Sistem badan permusyawaratan
Sosialisme Negara
Hubungan antar bangsa
3. Bung Karno
Pada tanggal 1 Juni 1945, beliau mengusulkan calon dasar
negara yang juga terdiri dari 5 hal, yaitu :
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal tersebut oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Setelah selesai sidang
pertama, anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitia kecil yang tugasnya
menampung usul usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan saat sidang
pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan untuk mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia
kecil yaitu :
Ir. Soekarno
Ki Bagus Hadikusumo
K.H. Wachid Hasjim
Mr. Muh. Yamin
M. Sutardjo Kartohadikusumo
Mr. A.A. Maramis
R. Otto Iskandar Dinata
Drs. Muh. Hatta
B. Sidang kedua BPUPKI
Setelah sidang pertama usai
tetapi rumusan dasar negara Indonesia belum terbentuk. Oleh karena itu, dibentuklah
panitia perumusan dasar negara yang beranggotakan 9 orang yang kemudian disebut
dengan panitia sembilan. Panitia sembilan ini dibentuk atas hasil persetujuan
antara panitia kecil dan BPUPKI, yang mana anggotanya sebagai berikut :
Ir. Soekarno
Drs. Muh. Hatta
Mr. A.A Maramis
K.H. Wachid Hasyim
Abdul Kahar Muzakkir
Abikusno Tjokrosujoso
H. Agus Salim
Mr. Ahmad Subardjo
Mr. Muh. Yamin
II.
Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI)
Pada tanggal 7 Agustus
1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari
BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
atau Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk
seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera,
2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk
cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga
anggota PPKI berjumlah 27
orang.
Pada tanggal 17 Agustus
1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari
wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai
berikut:
Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari
Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latu Harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat
tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila
pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu
pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata
tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah
dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman
Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka
menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan
akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD
1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan
sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan Akhir Yang
Ditetapkan Tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai
berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaran /perwakilan
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat IndonesiaDikutip dari https://drive.google.com/file/d/0B7445iemftkMVlF5dlFjNE9ickk/view (Halaman 50-53)
Posting Komentar