Pendidikan Panasila

Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia

I.     Pembentukan BPUPKI
Dimulai dengan dibentuknya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh Pemerintah Jepang dengan tujuan untuk meyakinkan bangsa Indonesia, bahwa kelak Jepang akan memberikan Kemerdekaan untuk Indonesia. Tugas BPUPKI sendiri adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul yang selanjutnya dikemukakan kepada Pemerintah Jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI yang diadakan di Gedung Cuo Sangi In, Pejambon, Jakarta.
Susunan pengurus BPUPKI adalah sebagai berikut:
Ketua : Dr. Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : Raden Panji Soeroso
Ketua Muda : Ichibangase (anggota luar biasa, orang Jepang)
Anggota : 60 orang

A. Sidang pertama BPUPKI
Dilaksanakan pada : 29 Mei - 1 Juni 1945
Dalam sidang pertama BPUPKI membicarakan mengenai rancangan dasar negara Indonesia, jika sudah merdeka. Ada 3 tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia, antara lain.
1. Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, beliau mengajukan usul mengenai dasar negara yang terdiri atas 5 hal, yaitu :
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
2. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, beliau juga mengusulkan lima dasar negara, yaitu:
Paham negara persatuan
Perhubungan negara dan agama
Sistem badan permusyawaratan
Sosialisme Negara
Hubungan antar bangsa
3. Bung Karno
Pada tanggal 1 Juni 1945, beliau mengusulkan calon dasar negara yang juga terdiri dari 5 hal, yaitu :
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal tersebut oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.

Setelah selesai sidang pertama, anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitia kecil yang tugasnya menampung usul usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan saat sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan untuk mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil yaitu :
Ir. Soekarno
Ki Bagus Hadikusumo
K.H. Wachid Hasjim
Mr. Muh. Yamin
M. Sutardjo Kartohadikusumo
Mr. A.A. Maramis
R. Otto Iskandar Dinata
Drs. Muh. Hatta

B. Sidang kedua BPUPKI
Setelah sidang pertama usai tetapi rumusan dasar negara Indonesia belum terbentuk. Oleh karena itu, dibentuklah panitia perumusan dasar negara yang beranggotakan 9 orang yang kemudian disebut dengan panitia sembilan. Panitia sembilan ini dibentuk atas hasil persetujuan antara panitia kecil dan BPUPKI, yang mana anggotanya sebagai berikut :
Ir. Soekarno
Drs. Muh. Hatta
Mr. A.A Maramis
K.H. Wachid Hasyim
Abdul Kahar Muzakkir
Abikusno Tjokrosujoso
H. Agus Salim
Mr. Ahmad Subardjo
Mr. Muh. Yamin

Panitia sembilan juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal sebagai "Piagam Jakarta atau Jakarta Charter"

II.     Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)       
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.         

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latu Harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:  
Ketuhanan Yang Maha Esa    
Kemanusiaan yang adil dan beradab  
Persatuan Indonesia    
Kerakyatan yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran /perwakilan      
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Dikutip dari https://drive.google.com/file/d/0B7445iemftkMVlF5dlFjNE9ickk/view (Halaman 50-53)

Posting Komentar