Pancasila Sebagai Dasar Negara

Senin, 3 April 2017
Gedung Dewi Sartika Lantai 9
Universitas Negeri Jakarta
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hari ini adalah pertemuan yang ke 4. Awalnya rencana kuliah kali ini dipindah tempatnya di Gd. Dewi Sartika Lantai 8, yang mana sebelumnya kami kuliah di Gd. RA Kartini lantai 3. Setelah itu waktu hari H nya, kita nyari ruangan di lantai 8 tidak ada yang kosong. Alhasil PJ akhirnya mencari ruangan yang kosong dan alhamdulillah mendapatkannya di lantai 9 entah ruang berapa. Pembelajaran mata kuliah Pancasila dimulai pikul 3 sore lebih sedikit. Rencananya memang hari ini adalah hari untuk presentasi. Namun karena Pak Abdul Rahman merasa kami belum terlalu siap untuk maju. Akhirnya pembelajaran dilanjutkan dengan topik bahasan selanjutnya yaitu “Pancasila Sebagai Dasar Negara”.
Mengkritisi per UU dan kebijakan negara baik bersifat idealis maupun praktispragmatis dalam perspektif pancasila sebagai dasar negara.
1.    Idealis
Dimana yang seharusnya ada itu sesuai yang digariskan.
2.    Praktis pragmatis
Dimana banyak pertimbangan walaupun melenceng

Fungsi Pancasila
1.    Dasar Negara
a.    Norma etika
b.    Norma Hukum
2.    Ideologi Bangsa
a.    Cita-cita berbangsa
b.    Pemersatu bangsa
Dasar negara berasal dari ideologi bangsa tentang negara mau dibawa kemana, agar dapat kepastian maka dibutuhkan dasar negara.
Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara
A.  Menelusuri Konsep Negara
Definisi Negara
·      Aristoteles: Negara (polis) ialah” persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya”.
·      Jean Bodin: Negara itu adalah “suatu persekutuan daripada keluarga-keluarga
dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang
berdaulat”.
·      Hugo de Groot/Grotius: Negara merupakan “suatu persekutuan yang sempurna daripada orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum”.
·      Bluntschli: mengartikan Negara sebagai “diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu”. Hansen Kelsen: Negara adalah suatu “susunan pergaulan hidup bersama
dengan tata-paksa”.
·      Harrold Laski: Negara sebagai suatu organisasi paksaan (coercive instrument)
·      Woodrow Wilson: Negara merupakan “rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu (a people organized for law within a definite territory)

B.  Menelusuri Konsep Tujuan Negara
TUJUAN NEGARA
Ø Kemerdekaan sebagai tujuan negara
Ø Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup sebagai tujuan negara
Ø Keadilan sebagai tujuan negara
Ø Kepastian hidup, keamanan, dan ketertiban sebagai tujuan negara
Ø Kekuatan, kekuasaan, dan kebesaran/ keagungan sebagai tujuan negara

C.  Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara
Oleh karena itu, Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (citacita hidup bangsa) (Muzayin, 1992: 16). Dengan Pancasila,
perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh (Muzayin, 1992: 16).


Posting Komentar