Senin,
3 April 2017
Gedung
Dewi Sartika Lantai 9
Universitas
Negeri Jakarta
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Hari ini adalah pertemuan yang ke 4.
Awalnya rencana kuliah kali ini dipindah tempatnya di Gd. Dewi Sartika Lantai
8, yang mana sebelumnya kami kuliah di Gd. RA Kartini lantai 3. Setelah itu
waktu hari H nya, kita nyari ruangan di lantai 8 tidak ada yang kosong. Alhasil
PJ akhirnya mencari ruangan yang kosong dan alhamdulillah mendapatkannya di
lantai 9 entah ruang berapa. Pembelajaran mata kuliah Pancasila dimulai pikul 3
sore lebih sedikit. Rencananya memang hari ini adalah hari untuk presentasi.
Namun karena Pak Abdul Rahman merasa kami belum terlalu siap untuk maju.
Akhirnya pembelajaran dilanjutkan dengan topik bahasan selanjutnya yaitu
“Pancasila Sebagai Dasar Negara”.
Mengkritisi per UU dan kebijakan negara
baik bersifat idealis maupun praktispragmatis dalam perspektif pancasila
sebagai dasar negara.
1.
Idealis
Dimana yang
seharusnya ada itu sesuai yang digariskan.
2.
Praktis pragmatis
Dimana banyak
pertimbangan walaupun melenceng
Fungsi Pancasila
1.
Dasar Negara
a.
Norma etika
b.
Norma Hukum
2.
Ideologi Bangsa
a.
Cita-cita berbangsa
b.
Pemersatu bangsa
Dasar
negara berasal dari ideologi bangsa tentang negara mau dibawa kemana, agar
dapat kepastian maka dibutuhkan dasar negara.
Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara
A. Menelusuri
Konsep Negara
Definisi Negara
·
Aristoteles: Negara (polis) ialah”
persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang
sebaik-baiknya”.
·
Jean Bodin: Negara itu adalah “suatu
persekutuan daripada keluarga-keluarga
dengan segala
kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang
berdaulat”.
·
Hugo de Groot/Grotius: Negara merupakan
“suatu persekutuan yang sempurna daripada orang-orang yang merdeka untuk
memperoleh perlindungan hukum”.
·
Bluntschli: mengartikan Negara sebagai
“diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah
tertentu”. Hansen Kelsen: Negara adalah suatu “susunan pergaulan hidup bersama
dengan tata-paksa”.
·
Harrold Laski: Negara sebagai suatu
organisasi paksaan (coercive instrument)
·
Woodrow Wilson: Negara merupakan “rakyat
yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu (a people organized
for law within a definite territory)
B. Menelusuri
Konsep Tujuan Negara
TUJUAN NEGARA
Ø Kemerdekaan sebagai tujuan negara
Ø Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup sebagai tujuan
negara
Ø Keadilan sebagai tujuan negara
Ø Kepastian hidup, keamanan, dan ketertiban sebagai
tujuan negara
Ø Kekuatan, kekuasaan, dan kebesaran/ keagungan
sebagai tujuan negara
C. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan
berjenjang, termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan
jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.
Peraturan Pemerintah;
e.
Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara
Oleh karena itu, Pancasila merupakan pandangan hidup
dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari
kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi
(citacita hidup bangsa) (Muzayin, 1992: 16). Dengan Pancasila,
perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena
pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan,
keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina
menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang
berada dalam satu keseragaman yang kokoh (Muzayin, 1992: 16).
Posting Komentar