Sejarah Perumusan Pancasila

Senin, 27 Maret 2017
Gedung R.A Kartini Ruang 3.14
15.00-selesai

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hari ini sebenarnya merupakan pertemuan yang ke-4, namun dikarenakan minggu kemarin tidak ada mata kuliah jadi ini adalah pertemuan yang ke-3. Pada pertemuan yang ke-3 ini topik yang dibahas adalah tentang “Sejarah Perumusan Pancasila”.
Hari ini tidak berjalan dengan mulus, dikarenakan dosen kami sepertinya sedang terganggu dengan berbagai kesibukan. Selain itu, perlengkapan seperti kabel terminal yang tak ada juga menjadi kendala kegiatan perkuliahan Pancasila hari ini. Tapi hal tersebut tidak lantas membuat kami tidak mendapat materi mengenai “Sejarah Perumusan Pancasila”. Dengan segala cara, dosen kami tetap memberikan dan menjelaskan mengenai materi tersebut walaupun dalam keadaan terengah-engah, sepertinya beliau sangat lelah karena harus berjalan bolak balik dari Gedung R.A Kartini ke BNI dan kembali lagi ke Gedung R.A kartini. Dan pada akhirnya beliau menginformasikan bahwa kemungkinan pertemuan selanjutnya, perkuliahan Pancasila pindah tempat di Gedung Dewi Sartika Lantai 8.
Sejarah perumusan Pancasila dimulai pada awal pembentukan BPUPKI yaitu pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI adalah bentukan dari Jepang yang bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang dijanjikan oleh Jepang. Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945- 1 Juni 1945. Pada sidang pertama ini agenda yang akan dibahas adalah mengenai dasar negara Indonesia. Ada tiga usulan rumusan dasar negara Indonesia, yaitu:
1.    Usulan Moh. Yamin (pada tanggal 29 Mei 1945)
Secara Lisan
a.    Perikebangsaan
b.    Perikemanusiaan
c.    Periketuhanan
d.    Perikerakyatan
e.    Kesejahteraan Rakyat
Secara Tertulis
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Kebangsaan Persatuan Indonesia
c.    Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.    Usulan Mr. Soepomo (pada tanggal 31 Mei 1945)
a.     Persatuan Indonesia
b.    Ketuhanan Yang Maha Esa
c.    Kerakyatan yang berdasarkan permusyawaratan perwakilan
d.   Pemerataan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
e.    Kemakmuran Indonesia dalam ikatan Asia Timur Raya
3.    Usulan Ir. Soekarno (pada tanggal 1 Juni 1945)
a.    Kebangsaan Indonesia
b.    Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c.    Mufakat atau demokrasi
d.   Kesejahteraan sosial
e.    Ketuhanan yang berkebudayaan

Kemudian dibentuklah panitia kecil yang terdiri dari 8 orang yang bertujuan untuk menampung segala masukan untuk dasar negara Indonesia. Setelah itu dibentuk lagi panitia yang beranggotakan 9 orang yang kita kenal dengan sebutan panitia sembilan. Panitia sembilan ini melahirkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Yang mana Pancasila atau dasar negara Indonesia ini diambil dari Piagam Jakarta tersebut dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun setelah itu ada seorang warga dari Indonesia timur yang kurang setuju dengan sila pertama yang mana di situ mengkhususkan hanya untuk umat Islam. Padahal Indonesia bukanlah negara Islam. Akhirnya sila pertama yang awalnya “Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syari’at syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


TTD    
Anilni Munaya

Posting Komentar