Senin, 27 Maret 2017
Gedung R.A Kartini Ruang 3.14
15.00-selesai
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Hari
ini sebenarnya merupakan pertemuan yang ke-4, namun dikarenakan minggu kemarin
tidak ada mata kuliah jadi ini adalah pertemuan yang ke-3. Pada pertemuan yang
ke-3 ini topik yang dibahas adalah tentang “Sejarah Perumusan Pancasila”.
Hari
ini tidak berjalan dengan mulus, dikarenakan dosen kami sepertinya sedang
terganggu dengan berbagai kesibukan. Selain itu, perlengkapan seperti kabel
terminal yang tak ada juga menjadi kendala kegiatan perkuliahan Pancasila hari
ini. Tapi hal tersebut tidak lantas membuat kami tidak mendapat materi mengenai
“Sejarah Perumusan Pancasila”. Dengan segala cara, dosen kami tetap memberikan
dan menjelaskan mengenai materi tersebut walaupun dalam keadaan terengah-engah,
sepertinya beliau sangat lelah karena harus berjalan bolak balik dari Gedung
R.A Kartini ke BNI dan kembali lagi ke Gedung R.A kartini. Dan pada akhirnya
beliau menginformasikan bahwa kemungkinan pertemuan selanjutnya, perkuliahan
Pancasila pindah tempat di Gedung Dewi Sartika Lantai 8.
Sejarah
perumusan Pancasila dimulai pada awal pembentukan BPUPKI yaitu pada tanggal 29
April 1945. BPUPKI adalah bentukan dari Jepang yang bertujuan untuk
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang dijanjikan oleh Jepang. Sidang pertama
BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945- 1 Juni 1945. Pada sidang pertama
ini agenda yang akan dibahas adalah mengenai dasar negara Indonesia. Ada tiga
usulan rumusan dasar negara Indonesia, yaitu:
1.
Usulan Moh. Yamin (pada tanggal 29 Mei
1945)
Secara Lisan
a. Perikebangsaan
b. Perikemanusiaan
c. Periketuhanan
d. Perikerakyatan
e. Kesejahteraan
Rakyat
Secara
Tertulis
a. Ketuhanan
Yang Maha Esa
b. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
c. Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Usulan Mr. Soepomo (pada tanggal 31 Mei
1945)
a. Persatuan Indonesia
b. Ketuhanan
Yang Maha Esa
c. Kerakyatan
yang berdasarkan permusyawaratan perwakilan
d. Pemerataan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
e. Kemakmuran
Indonesia dalam ikatan Asia Timur Raya
3.
Usulan Ir. Soekarno (pada tanggal 1 Juni
1945)
a. Kebangsaan
Indonesia
b. Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
c. Mufakat
atau demokrasi
d. Kesejahteraan
sosial
e. Ketuhanan
yang berkebudayaan
Kemudian
dibentuklah panitia kecil yang terdiri dari 8 orang yang bertujuan untuk
menampung segala masukan untuk dasar negara Indonesia. Setelah itu dibentuk
lagi panitia yang beranggotakan 9 orang yang kita kenal dengan sebutan panitia
sembilan. Panitia sembilan ini melahirkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Yang
mana Pancasila atau dasar negara Indonesia ini diambil dari Piagam Jakarta
tersebut dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun setelah itu ada
seorang warga dari Indonesia timur yang kurang setuju dengan sila pertama yang
mana di situ mengkhususkan hanya untuk umat Islam. Padahal Indonesia bukanlah
negara Islam. Akhirnya sila pertama yang awalnya “Ketuhanan dengan berkewajiban
menjalankan syari’at syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
TTD
Anilni
Munaya
Posting Komentar